Kamis, 24 Februari 2011

Susu Formula Yang Mengandung Bakteri Enterobacter Sakazakii Membuat Resah Masyarakat Indonesia

Ditengah permasalahan-permasalahan politik dan korupsi yang malannda indonesia, muncul sebuah permasalahan baru yang sebaenarnya telah lama berkembang di masyarakat taip belum di tanggapi oleh pemerintah secara serius. Permasalahan itu adalah susu formula yang beredar di indonesia mengandung bakteri Enterobakteri Sakazakii, penelitian Enterobakteri Sakazakii yang terkandung dalam susu formula untuk balita.
Hasil penilitian yang di lakukan antara BPPOM dan IPB sangat berbeda, perbedaan hasil yang membuat para konsumen resah. Penelitian yang dilakukan Insitut Pertanian Bogor antara tahun 2003-2006 menemukan 22 sampel susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii dengan kadar 22,73 persen. Hasil penelitian selama 2003-2006 itu baru dipublikasikan IPB tahun 2008. Sejak itu sebagian masyarakat jadi panik dan penasaran, sebab hingga kini IPB tidak pernah menyebutkan merek apa saja yang terkontaminasi. Sedangakan penelitian pertama dilakukan BPOM awal tahun 2008, hasilnya tidak ada satupun dari 96 sampel susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. Pada saat itu, standar tentang keberadaan E.Sakazakii memang belum diatur dalam Codex (Standar Internasional Kesehatan Konsumen).

Buntut dari penelitian tersebut, menteri kesehatan dituntut oleh konsumen bernama David Tobing yang meminta susu yang tercemar tersebut diumumkan. Gugatan David Tobing menang di Pengadilan dan juga menang di MA. Untuk menindaklanjuti keputusan MA, Menteri Kesehatan memberikan penjelasan .Karena hal ini menyangkut kecerdasan generasi di masa yang akan datang. Dengan adanya susu yg berbakteri, menghambat kemajuan daya fikir bangsa indonesia ini. Bagaimana negara ini bisa jadi bangsa yang lebih keren dari negara yang lainnya.

Jadi kesimpulannya menurut pemerintah bisa saja sampel susu yang digunakan dalam penelitian oleh IPB kebetulan adalah susu yang terkontaminasi, tapi dalam beberapa batch lain bakteri itu tidak ada. Menkes juga mengaku tidak bisa memaksa IPB untuk mengumumkan karena IPB tidak punya kewajiban melaporkan hasil penelitian ke Kementerian Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar